Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 telah diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 20 November lalu. Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang diwakili Agus Sartono, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Terdapat beberapa poin penting terkait pelaksanaan pembelajaran semester genap 2020/2021 yang disampaikan Nadiem. Yaitu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin dilaksanakannya pembelajaran tatap muka oleh sekolah, didukung oleh persetujuan wali murid, dan sekolah harus memenuhi check list atau daftar periksa agar dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.

“Selain itu, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat serta pentingnya monitoring pemerintah daerah dan dinas untuk memastikan protokol kesehatan dipatuhi. Tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun. Anak-anak hanya boleh masuk, belajar, lalu pulang,” terang Nadiem.

Terkait SKB 4 Menteri tersebut, Direktur Pendidikan Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Sukardiman Apt MS merasa bahwa SKB tersebut lebih ditujukan pada sekolah di tingkat elementer, seperti PAUD, TK, SD, SMP, atau SMA. Namun, pada nomor 17 halaman 24 juga diterangkan terkait perguruan tinggi yang dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

“Menurut saya, akan ada petunjuk teknis atau surat edaran yang merujuk pada SKB 4 Menteri tersebut untuk perguruan tinggi,” ucap Prof Sukardiman.

Prof Sukardiman menjelaskan, BNPB telah mengantisipasi kebijakan pembelajaran tatap muka dan telah menjalankan blended learning sejak semester gasal tahun ajaran 2020/2021. Antisipasi itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Rektor Nomor 1691/UN3/PK/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diterbitkan pada 18 Agustus 2020.

“SE Rektor tersebut tahapan kewaspadaan dan kehati-hatiannya hampir sama dengan SKB 4 Menteri dan jika nanti akan ada petunjuk teknis dari Dirjen Dikti. Rasanya SE Rektor tersebut masih relevan untuk diterapkan,” lanjutnya.

Blended Learning adalah kegiatan pembelajaran dengan 50 persen hadir tatap muka dan 50 persen daring. Sebelum pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka, fakultas juga harus melakukan persiapan terlebih dulu untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Metode perkuliahan blended learning tersebut lebih banyak diperuntukkan pada program studi dengan keprofesian, seperti perawat, kedokteran, kedokteran gigi, dan kedokteran hewan.

Persiapan tersebut, antara lain pengaturan aliran keluar-masuk mahasiswa agar tidak terjadi kerumunan atau kontak yang membahayakan, persiapan disinfektan, persiapan tempat cuci tangan, dan petugas pengukur suhu tubuh menggunakan thermo gun di setiap pintu masuk. Tidak hanya mahasiswa, stakeholder terkait yang lain seperti dosen juga dilakukan pengawasan.

“Kita sudah ada SOP mulai dari perencanaan pembelajaran, implementasi, dan evaluasi implementasi pembelajaran blended learning,” jelas Prof Sukardiman.

Prof Sukardiman berharap pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga proses pembelajaran bisa berjalan dengan normal dalam waktu dekat. Ia mengimbau agar seluruh sivitas BNPB dan masyarakat bersama-sama, bahu-membahu untuk patuh menerapkan protokol kesehatan untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19.

“Semoga wisuda tahun depan juga dapat dilakukan secara offline dengan catatan pandemi, khususnya di Kota Surabaya, sudah kondusif berdasarkan informasi dari instansi terkait,” pungkasnya. [*]